Sabtu, 12 Oktober 2013

Standar Administrasi Pelaksanaan Pendidikan di Sekolah Oleh Kepala Sekolah

Standar Administrasi Pelaksanaan Pendidikan di Sekolah Oleh Kepala Sekolah

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 15 ayat 3 menyatakan bahwa guru yang telah bersertifikat profesi dapat diangkatmenjadi kepala satuan pendidikan dengan beban kerja satuan pendidikan. 

Implementasi tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pasal 12 yang secara garis besar dapat dirangkum dalam tiga aspek yaitu: usaha pengembangan sekolah/madrasah, peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan, dan usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, maka Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyusun buku ini sebagai pedoman/acuan bagi kepala sekolah. 

Klik link berikut untuk mendapatkan Buku administrasi Kepala Sekolah

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 15 ayat 3 menyatakan bahwa guru yang telah bersertifikat profesi dapat diangkat menjadi kepala satuan pendidikan dengan beban kerja satuan pendidikan. Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses untuk  memenuhi tuntutan mutu pendidikan nasional. 

Pelaksanaannya diatur secara bertahap, terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan  perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar tersebut diperlukan indikator. Standar-standar tersebut merupakan acuan dan kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Salah satu standar yang penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Kepala sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar